Kajian : Kajian Kitab Al-Mulakhkhash Fii Syarhi Kitab At-Tauhid
Karya : Asy-Syaikh Al-'Allamah Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan (Hafidzahullah)
Sifat : Online/Offline - Masjid Nurul Iman Lantai 7 Blok M Square Pemateri : Ustad Muhammad Yahya
Tanggal : Sabtu, 3 Agustus 2024
Prakata
Penggunaan kata "seandainya, umpama, jikalau" di beberapa sisi :
- Kata "seandainya, umpama, jikalau" digunakan untuk menggugat syariat, ketentuan Allah, maka ini haram hukumnya. QS. Al-Imran [3] : 168, kata "seandainya" diucapkan orang-orang munafik ketika perang Uhud dimana mundur 1/3 pasukan. Kaum muslimin dipimpin Rasullah mengadakan musyawarah untuk menghadapi mereka. Ada perbedaan pendapat sampai pada kesimpulan mereka harus menuju Uhud, setelah putusan diambil ternyata ada penggembosan, dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul seorang tokoh munafik. Ketika terjadi perang Uhud orang-orang muslim hampir 70% meninggal, orang-orang munafik (yang mundur tadi) menggugat putusan Rasulullah, "Seandainya mereka mengikuti kami tentulah mereka tidak terbunuh". Di sini ada kata "seandainya" padahal itu sudah terjadi, maka penggunakan kata "seandainya" dalam rangka menentang ketentuan syariat maka itu haram bahkan bisa mencapai pada kekufuran.
- Kata "seandainya, umpama, jikalau" digunakan untuk menggugat takdir, agak mirip dengan point pertama namun ini lebih menentang takdir/ketentuan Allah. Ini haram hukumnya. Dalilnya QS. Al-Imran [3] : 168, seperti point pertama tadi. Di ayat yang lain yakni QS Al-Imran [3] : 156, kata orang-orang munafik, "Seandainya mereka tetap bersama kami, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh". Maka penggunakan kata "seandainya" dalam rangka menentang ketentuan takdir, maka itu haram. Gunakan kata qadarullah (takdir Allah). Gunakan kata qadarullah untuk menstabilkan hati dari godaan syetan. Beriman kepada takdir merupakan salah satu rukun iman ke 6.
- Kata "seandainya, umpama, jikalau" untuk mengekspresikan penyesalan, kekecewaan dari sisi membuka kesedihan. Maka ini hukumnya haram, ini dilarang karena akan membuat sempit hati dan bisa membuka pinta syetan untuk memperdaya manusia. Dalilnya di hadist Nabi Shallallahu'alaihi wassalam, Bersemangatlah atas hal-hal bermanfaat bagimu. Minta tolonglah kepada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan, Seandainya aku lakukan demikian dan demikian". Tapi hendaklah engkau katakan, "Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi. Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syetan". (HR. Muslim)
- Kata "seandainya, umpama, jikalau" dipakai sebagai hujjah/alasan seseorang dalam berbuat maksiat, dia memakai kata itu dalam rangka membela diri dalam kemaksiatan atas dirinya. Ini haram hukumnya. Dalilnya QS Al-Anam [6] : 148, disini manusia menggunakan kata "seandainya" untuk membela diri kemaksiatan yang dia lakukan dengan menyerang balik Allah. Jelas ini merupakan kebatilan. Dalil lain dalam QS. Az-Zukhruf [43] : 20.
- Kata "seandainya, umpama, jikalau" digunakan dalam angan-angan atau cita-citanya, kata-kata ini sangat tergantung yang dicita-citakan. Jika cita-citanya baik maka baik. Jika cita-citanya buruk maka akan jadi buruk. Dalam hadist tentang kisah 4 orang, "Seandainya aku punya harta maka aku akan dermawan seperti fulan". Ini angan-angan yang bagus, tapi ada juga orang berandai-andai dalam hal buruk. Contoh, "Jikalau aku bla bla bla maka aku akan bla bla bla (dalam hal buruk)". Kesimpulan, hukumnya bisa boleh bisa haram. Rasulullah menganjurkan berandai-andai atau bercita-citalah dalam hal baik dengan niat yang baik agar mendapat pahala yang baik pula. Melarang jika sebaliknya bercita-cita buruk maka akan mendapat dosa.
- Kata "seandainya, umpama, jikalau" sebagai berita saja, maka ini diperbolehkan. Contoh, "Seandainya aku hadir dalam majelis maka aku akan mendapat faedah". Maka penggunaan kata "seandainya" di sini diperbolehkan karena mengambarkan kebaikan (majelis yang berfaedah/manfaat).
Kesimpulan : Maka berhati-hatilah menggunakan kata "seandainya, umpama, jikalau", gunakan pada tempatnya.
Bab Larangan Mencela Angin
- Keterkaitan bab ini ada hadist, dari Ubay bin Kaab RA, Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian mencela angin, apabila kalian melihat apa yang tidak kalian sukai, maka berdoalah". Mencela angin adalah celaan terhadap yang mengaturnya yang menciptakannya yakni Allah. Karena angin itu berhembus berdasarkan perintah Allah. Jika ada kejadian-kejadian angin yang berhembus kencang walaupun sifat anginnya menghancurkan kita jangan sampai mencela angin.
- Jangan mencela angin, apabila kalian melihat apa yang kalian tidak sukai lalu khawatir maka berdoalah.
- Doanya : Allahumma inna nas'asaluka min khairihaadihir rih, wa khairimaa fii haa, wa khairimaa umirot bih, wa na'audzubika min syarrihaadihir rih, wa syarriimaa fii haa, wa min syarriimaa umirot bih.
- Artinya : Ya Allah aku mohon kepadaMu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya, dan kebaikan apa yang ia diperintah dengannya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukan angin ini, dan keburukan apa yang ada di dalamnya, dan keburukan apa yang ia diperintah dengannya. (HR. Tirmidzi No.2253)
- Ada sejumlah faedah yang bisa dipetik dari hadist ini, yakni :
- Larangan untuk mencela angin karena angin adalah makhluk yang diperintah, mencela makhluk berarti mencela penciptanya yakni Allah..
- Perintah dan anjuran kembali kepada Allah dari keburukan ciptaan-ciptaan Allah. Bagi Allah semua ciptaannya baik namun bagi manusia yang menguntungkannya saja yang disebut baik.
- Angin terkadang diperintahkan dengan kebaikan (angin sepoi-sepoi), angin terkadang diperintah keburukan (angin kencang, tornado) bagi manusia.
- Bimbingan kepada kalimat yang benar. Jika ada perintah larangan, yang selalu dilakukan Rasulullah selalu memberikan solusi/arahan/bimbingan dan tidak meninggalkan umatnya tanpa penyelesaian..
- Jika ada sesuatu yang orang tidak suka dilihat maka mintalah perlindungan dari keburukan makhluk.