Selasa, 16 Juli 2024

Maaf Aku Tidak Bisa Menikahimu

Kajian        : Kajian Sehati Masjid Daarut Tauhiid Kebayoran
Sifat           : Online Zoom Ngopi Sehati
Pemateri    : Ustad Isnan Ansory, Lc, M.Ag
Tanggal      : Ahad, 7 Juli 2024


Maaf aku tidak bisa menikahimu, kenapa? Maksudnya jangan sampai pernikahan menjadi malapetaka, menjadi kemurkaan Allah, menjadi sesuatu yang tidak sesuai harapan.

Pernikahan dalam Islam merupakan lafad/akad yang setara dengan syahadat. Jadi bukan ucapan main-main.

Dalam Al-Quran Allah menyebutkan adanya akad dengan istilah Mistaqon ghalidzah (ikatan yang kuat) dalam 3 konteks:
  1. Persaksian antara seorang hamba bahwa tiada Tuhan selain Allah (syahadat).
  2. Perjanjian Bani Israil kepada Allah untuk mentaati Taurat yang dibawa nabi Musa AS.
  3. Ikatan yg menghubungkan dua insan dalam suatu pernikahan dengan tujuan dalam rangka beribadah kepada Allah (Mistaqon ghalidzah).
Pasangan yang kita nikahin jangan sampai merupakan orang yang tidak boleh kita nikahi. Maka kita harus pastikan, persiapan menuju pernikahan bukan hanya kita dari kita menilai kualitas pasangan kita namun tapi juga dari aspek apakah itu menurut Allah sesuatu yang sah kita nikahi

Istilah yang dijelaskan di Al-Quran yang mengatur tentang boleh tidaknya dinikahi, yang menjadi subjek adalah laki-laki sedangkan yang menjadi objek adalah perempuan. Tertera pada QS. An-Nisa [4] : 22,23,24 - Ayat yang ditujukan kepada pihak laki-laki yang diharamkan menikahi wanita-wanita tertentu (pihak yang tidak boleh dinikahi/maharim dalam Al-Quran). Khususnya harus diketahui juga para wali nikah.

Artinya :
[22] - Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci  (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
[23] - Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[24] - (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang  demikian itu,  yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yag telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah  kepada mereka imbalannya (mas kawinnya) sebagi suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang salig kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Wanita Yang Haram Dinikahi 
(Objek pihak Laki-laki, Subjek pihak Wanita)

Mahrom :
1. Mahrom Selamanya (Mu'abbad) 
  • Yakni mertua (walaupun pasangan bercerai), sehingga tidak ada istilah mantan mertua maupun mantan menantu.
  • Yang menyebabkan mahrom Selamanya :
        a. Mahrom karena Nasab :
    • Objeknya pihak Laki-laki
      • Ibu kandung
      • Anak perempuan
      • Saudara-saudara perempuan ayahmu/ibumu
      • Bibi (Bude/Lek perempuan dari ayah/ibu)
      • Keponakan-keponakan dari istri
      • Keponakan-keponakan dari saudari-saudari perempuan ayah/ibu
        b. Mahrom karena Pernikahan :
    • Objeknya pihak Laki-laki
      • Mertua istri
      • Anak-anak Istri (Anak Tiri Suami), menjadi mahrom ada 2 syarat : 1. Terjadi pernikahan antara ibunya dan bapak tirinya, 2. Terjadi hubungan seksual antara ibunya dan bapak tirinya. Jika 2 syarat tersebut tidak terjadi maka tidak menjadi mahrom.
      • Istri Ayah
      • Istri Anak Kandung
        c. Mahrom karena Persusuan :
    • Objeknya pihak Laki-laki
      • Ibu susuan
      • Saudara sesusuan. Setiap wanita yang diberi ASI oleh ibu susuan (Rasulullah memberikan catatan penting bahwa bahkan semua keluarga yang satu nasab dari ibu susuan itu tidak boleh dinikahi). Semisalpun anak kandung ibu susuan itu tidak menyusui anaknya sendiri tetap bisa menjadi saudara sesusuan dengan yag disusui ibu susunya.
    • Ada 4 syarat menjadi bisa mahram karena sepersusuan :
    1. Air ASI masuk ke perut sang anak.
    2. Sampai kenyang.
    3. Minimal pemberian air ASI 5x yang mengenyangkan (kurang dari 5x itu tidak menjadikan mahrom).
    4. Umur maksimal tidak lebih dari 2 tahun.
    • Jika ada pasangan yang mengangkat anak dan ingin anaknya menjadi mahrom maka sebelum berumur 2 tahun bisa disusui, jika ibu angkatnya tidak bisa menyusui maka susui dengan keluarga tersebut, jika anaknya laki-laki susui dengan keluarga ibu angkat, jika anaknya perempuan susui dengan keluarga ayah angkatnya agar menjadi mahrom.
    • Jika terjadi ketidaktahuan sepersusuan sementara sudah menikah maka ketika diketahui sepersusuan pernikahannya fasakh/batal (bukan cerai/talaq), pernikahannya di mata hukum sah karena ketidaktahuan namun pernikahannya fasakh/batal (bukan cerai/talaq) dan jika sudah mempunyai anak, anak tersebut tetap bisa nasab ke ayahnya karena ada unsur ketidaktahuan.
    • Hukum ibu susuan hanya berlaku hukum ke-mahraman, tidak ada kewajiban menafkahi, tidak bisa mewarisi, bahkan bisa dizakati.
  • Boleh terlihat aurat kecil*
  • Boleh bersentuhan
  • Boleh berkhalwat
  • Boleh bepergian bersama

2. Mahrom Sementara (Mu'aqqot)
  • Yakni ipar, bibi dari istri kita (saudari-saudari perempuan dari ayah/ibu mertua), wanita yang berbeda agama, dll.
  • Yang menyebabkan mahrom Sementara :
        a. Mahram karena Pernikahan
    • Objeknya pihak Laki-laki
      • Jika menikah otomatis menjadi mahram, jika bercerai/meninggal otomatis tidak menjadi mahram lagi dan bisa dinikahi.
  • Haram terlihat aurat kecil*
  • Haram bersentuhan
  • Haram berkhalwat
  • Haram bepergian bersama

*Penjelasan :
Aurat manusia ada 2 jenis : Aurat Besar dan Aurat Kecil.
Aurat besar dan aurat kecil pada laki-laki dan wanita berbeda.
Aurat kecilnya laki-laki itu merupakan aurat besarnya wanita.
Aurat besar hanya boleh dilihat oleh pasangan suami istri yang menikah. Walaupun ketika memandikan jenazah.
Aurat kecil boleh dilihat mahram yakni mahram Selamanya.
Aurat kecil laki-laki antara pusar dan lutut.
Aurat besar laki-laki adalah kemaluan, yang boleh melihat hanya istri.
Aurat kecil wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggung tangan bagian depan dan belakang), payudara termasuk aurat kecil namun tidak etis jika terlihat.
Aurat  besar wanita antara pusar, kemaluan, lutut.
Lebih amannya selain menjaga aurat besar harus menjaga aurat kecil, memakai hijab walaupun di rumah.