Kamis, 11 Desember 2025
6. Membunuh hewan buruan darat/ menolong dalam membunuhnya/ menunjukkannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman, “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, sedangkan kalian dalam keadaan Ihram. Dan diharamkan atas kalian memburu hewan buruan darat selama kalian ihram.” (QS. Al-Maidah:95-96)
Di dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim, Abu Qotadah radiyallahu anhu sedang safar bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabat, dalam keadaan para sahabat sedang ihram dan Abu Qotadah tidak ihram. Mereka melihat seekor keledai liar, maka Abu Qotadah membunuhnya dan merekapun memakan darinya. Kemudian mereka bertanya, “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan sedangkan kita dalam keadaan ihram?” Maka dibawalah sisa daging kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam kemudian Nabi pun Shalallahu Alaihi Wassalam berkata, “Adakah diantara kalian yang menyuruh Abu Qotadah, atau memberikan isyarat kepadanya?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Makanlah daging yang masih tersisa."
Dan balasan bagi orang yang membunuh buruan darat secara sengaja berdasakan ayat yang ke 95 dari Surat Al Maidah adalah:
1. Menyembelih hewan ternak yang semisal, disembelih di tanah Haram di Kota Mekkah dan tidak boleh memakannya sedikitpun.
2. Membeli makanan seharga hewan ternak tersebut dan setiap orang miskin diberikan setengah sha’ yaitu kurang lebih 1,5 kg beras.
3. Berpuasa dengan jumlah hari sebanyak jumlah orang miskin.
7. Mengadakan akad nikah.
Tidak boleh orang yang sedang melaksanakan Ihram mengadakan akad nikah baik sebagai suami atau wali dan dilarang juga untuk melamar.
Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Seorang yang muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh melamar.” (HR. Muslim)
8. Bersenang-senang dengan istri dengan cara berjima' dan bersenang-senang dengan istri dengan selain itu, baik dengan ucapan dan perbuatan seperti memeluk, mencium, dan lain-lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman, “Haji dilakukan pada bulan-bulan yang sudah diketahui, maka barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan ibadah haji pada bulan-bulan tersebut maka janganlah dia melakukan rofats dan kefasikan, dan berdebat ketika dalam keadaan haji.” (QS. Al-Baqarah:197)
Masuk dalam makna Rofats:
1. Berjima’ dengan kemaluan
2. Memeluk
3. Mengucapkan ucapan yang jorok atau perbuatan yang jorok
Akibat bagi orang yang berjima’ sebelum Tahallul awal:
1. Hajinya rusak
2. Diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut
3. Diwajibkan untuk berhaji pada tahun depan
4. Diwajibkan untuk menyembelih seekor unta dan dibagikan untuk orang-orang miskin di tanah Haram kota Mekah
Empat konsekuensi di atas diambil dari atsar yang shahih dari Abdullah Ibnu Umar, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Amr, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai semuanya.
Adapun apabila dilakukan jima’ tersebut setelah tahallul awal maka hajinya tidak rusak dan dia diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut dan tidak diwajibkan menyempurnakan haji tahun depan dan diharuskan untuk membayar fidyah berupa kambing.
Dan ibadah Umroh jika terjadi jima’ sebelum sa’i atau thawaf maka:
1. Rusak umrohnya
2. Diharuskan untuk menyempurnakan umrohnya yang rusak
3. Diharuskan untuk umroh lagi dari miqot umroh yang pertama
4. Diharuskan untuk menyembelih kambing untuk orang-orang yang fakir dan miskin di kota Mekah
Dan apabila dilakukan jima’ setelah sa’i maka umrohnya tidak rusak dan diharuskan menyembelih seekor kambing dan dibagikan untuk orang-orang yang miskin di tanah Haram kota Mekkah.
Bersambung