Kajian : Kajian Sehati Masjid Daarut Tauhiid Kebayoran
Sifat : Online Zoom Ngopi Sehati
Pemateri : Ustadzah Erika Suryani Dewi
Tanggal : Ahad, 1 September 2024
- QS. Ar-Ruum [30] : 21
- Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
- Hukum menikah :
- Wajib bagi yang sudah mampu nafsunya mendekat dan takut terjerumus dalam perzinaan.
- Sunnah bagi yang sudah mampu, nafsunya mendesak tapi masih dapat menahan diri dari berbuat zina.
- Haram bagi yang belum mampu memenuhi nafkah lahir dan batin istrinya serta nafsunya tidak mendesak.
- Makhruh bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya, atau tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
- Mubah bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasa yang mewajibkannya untuk segera menikah, serta tidak mempunyai desakan syahwat.
- Memilih istri :
- Islam menganjurkan agar memilih istri yag shalihah sebagai perhiasan yang terbaik.
- Memilih suami :
- Hendaknya dipilih laki-laki yang diridhoi agamanya dan berakhlak mulia serta baik keturunannya agar bisa menggaulinya dengan baik dan jika mau menthallaqnya, ia aka menthalaqnya dengan baik.
- Khitbah (meminang) :
- Seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya
- Syarat meminang :
- Tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkan pernikahan (bukan mahram) dan belum dipinang orang lain secara sah.
- Al-Kafa'ah (sekufu) :
- Yang dimaksud sekufu atau al-kafa'ah secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan lainnya (Lisaanul Arab, Ibnu manzhur).
- Al-Kafa'ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan (dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, halaman 175), atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial.
- Imam Ahmad bin Hambal mengatakan. "Sekufu itu dalam 5 perkara, nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan dan harta." (Syarah Muntahal Iradat, 5/152-153)
- Imam Syafii mengatakan, "Sekufu itu ada 6 perkara, dalam agama, nasab, kemerdekaan, pekerjaan kebebasan, dari aib dan harta." (Tuhfatul Muhtaj, 7/278)
- Banyak dalil yang menunjukkan anjuran sekufu ini. Di antara firman Allah SWT, "Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula." (QS. An-Nur [24] :26)
- Al-Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat bab Al-Akfaa fid Diin (Sekufu Dalam Agama) kemudian di dalamnya terdapat hadist, "Wanita biasanya dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kedudukanya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islam-annya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi." (HR. Bukhari Muslim)
- Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah RA, seorag sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah SAW, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy RA. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah SAW, apalagi kita?
- Sekufu itu tidak wajib, namun pernikahan yang tidak sekufu membolehkan fasakh. Al-Buuthiy RA mengatakan, "Sekufu, yaitu kesetaraan agama kedudukan, nasab dan kemerdekaan bukanlah syarat sah nikah. Andaikan seorang ayah menikahkan anaknya yang shalihah dengan laki-laki fajir, maka jika ia tidak ridha, atau walinya tidak ridha, boleh melakukan fasak (pembatalan pernikahan)." (Ar-Raudhul Murbi, halaman 384)
- Mengenai hukum menikahi laki-laki sekufu, para ulama berbeda pendapat. Pendapat Maliki mengungkapkan bahwa kafaah hanya dinilai berkenaan dengan kelurusan dan ketulusan dalam agama dan akhlak semata, tanpa dikaitkan dengan nasab, harta, kedudukan sosial, dan lain-lain. Berdasarkan pendapat ini, setiap muslim adalah kufu bagi setiap muslimah sepanjang dia bukan merupakan seorang yang fasik (pezina, peminum khamar, dan sebagainya).
- Mengungat adanya firman Allah SWT di dalam Al-Quran QS. Al-Hujurat [49] : 10 bahwa setiap mukmin itu bersaudara. "Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
Sumber : PDF Kajian Muslimah Masjid Daarut Tauhiid, Kebayoran