Rabu, 07 Januari 2026

Fiqih Manasik Haji 2 : 28 - Beberapa Perkara Dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Talbiah

Rabu, 7 Januari 2026

Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan talbiah: 

1. Talbiah maksudnya adalah mengucapkan ucapan Labbaik. 

Dan ini adalah jawaban yang baik ketika dipanggil, dan ibadah haji ke Baitullah adalah panggilan dari Allah. Orang yang mengucapkan talbiah berarti seakan dia mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memanggilku untuk berhaji kerumah-Mu dan Engkau telah permudah untukku maka aku memenuhi panggilanmu ya Allah.” 

2. Di antara lafadz talbiah, “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika laa Syarikalak labbaik. Innal hamda wani’mata laka wal mulk, laa syarikalak." Artinya, "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya ujian nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagiMu." (HR. Bukhari dan Muslim) 

3. Membaca talbiyah hukumnya sunnah atau dianjurkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. 

4. Disunahkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara ketika membaca talbiyah. 

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Jibril datang kepadaku kemudian berkata, “Wahai Muhammad perintahkan sahabatmu untuk mengeraskan suara mereka ketika membaca talbiyah.” (HR. An-Nasa’i dan lainnya dengan sanadnya shahih). 

Untuk wanita dianjurkan melirihkan suaranya. 

6. Talbiyah di dalam ibadah Umroh dimulai semenjak ihrom atau niat sampai sebelum thawaf. Sedangkan Talbiyah di dalam ibadah Haji dimulai dari semenjak ihrom sampai selesai dari melempar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. 

Berkata Al-Fadl Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma, “Aku meninggalkan Arafah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, maka beliau senantiasa mengucapkan talbiyah sehingga melempar jumroh Aqobah. Bertakbir setiap melempar kerikil kemudian memutus tallbiyah bersamaan dengan kerikil yang terakhir." Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah didalam shahihnya. 

Bersambung