Kamis, 22 Januari 2026
Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan yang dilakukan di hari kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah.
1. Amalan yang dilakukan di hari kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah:
a. Melempar jumroh aqobah
b. Menyembelih Hadyu
c. Memendekkan rambut / menggundulnya
d. Thawaf Ifadhah kemudian Sa’i setelahnya bagi yang memiliki kewajiban Sa’i.
Dan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah melakukannya dengan urutan di atas.
2. Sebagian Sahabat ada yang melakukan amalan-amalan di atas tidak dengan urutan yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:
- Ada yang menggundul rambut sebelum menyembelih,
- Ada yang menyembelih sebelum melempar,
- Ada yang menggundul sebelum melempar
- Ada yang thawaf ifadhah sebelum melempar,
- Ada yang melempar di sore hari,
- Ada yang sa’i sebelum thawaf
Dari Abdullah Ibnul Amr Ibn Ash, “Bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berdiri ketika Haji Wada, maka mereka bertanya kepada beliau Shalallahu Alaihi Wassalam. Berkatalah seorang laki-laki, "Aku tidak merasa maka aku menggundul sebelum aku menyembelih." Rasulullah menjawab, "Sembelihlah, dan tidak masalah." Kemudian datang yang lain berkata, "Aku tidak merasa, kemudian aku menyembelih sebelum melempar." Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan, "Lemparlah, dan tidak masalah." Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak ditanya pada hari tersebut tentang sesuatu dikedepankan atau diakhirkan, kecuali beliau Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan, "Lakukanlah, dan tidak masalah.” (HR. Bukhari Muslim)
Dan HR. Muslim dari Abdulah Ibnu Amr, “Aku mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan beliau didatangi seorang laki-laki pada hari kurban dan beliau berdiri di dekat Jumroh. Maka laki-laki itu mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menggundul sebelum aku melempar." Rasulullah mengatakan, "Lemparlah, maka tidak masalah." Kemudian datang yang lain dan berkata, "Sesungguhnya aku menyembelih sebelum aku melempar." Beliau mengatakan, "Lemparlah, dan tidak masalah. Dan datang yang lain dan berkata, “Aku melakukan thawaf ifadhah sebelum aku melempar." Maka Rasulullah mengatakan, "Lemparlah, dan tidak masalah." Maka tidaklah aku melihat beliau ditanya pada hari tersebut tentang sesuatu kecuali beliau mengatakan, "Lakukanlah oleh kalian dan tidak masalah.”
Dan di dalam shahih Bukhari dari Abdullah Ibnu Abbas radiyallahu anhuma beliau mengatakan, “Dahulu Nabi ditanya pada hari Kurban di Mina, maka beliau berkata “Tidak masalah”. Maka beliau ditanya oleh seorang laki-laki yang berkata, "Aku menggundul sebelum aku menyembelih." Beliau mengatakan, "Sembelihlah dan tidak masalah." Laki-laki itu mengatakan, "Aku melempar setelah aku memasuki waktu sore." Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan, "Tidak masalah."
Dan dari Usamah bin Syariq beliau mengatakan, “Aku keluar Haji bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, maka manusia mendatangi beliau. Ada di antara mereka yang berkata, "Ya Rasulullah aku melakukan sa’i sebelum aku thawaf atau aku mendahulukan sesuatu, atau mengakhirkan sesuatu.” Maka Nabi mengatakan, "Tidak masalah." (HR. Abu Daud, shahih, syarah Bukhari dan Muslim)
3. Tiga di antara 4 amalan ini mempengaruhi tahalul:
- Melempar Jumroh Aqobah
- Mencukur
- Thawaf Ifadhah
Adapun menyembelih hadyu maka tidak ada hubungannya dengan tahallul.
4. Barangsiapa yang melakukan dua di antara 3 amalan di atas maka dia telah bertahallul awal, yaitu menjadi boleh baginya segala sesuatu yang dilarang ketika ihrom kecuali wanita.
Berkata Aisyah radiyallahu anhu, “Aku dahulu memakaikan minyak wangi kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam sebelum beliau Ihrom, dan ketika sudah halal sebelum melakukan thawaf di rumah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika sudah halal maksudnya ketika sudah tahallul awal karena beliau sudah melempar jumroh aqobah dan sudah menggundul rambut beliau.
Kalau sudah melakukan 3 amalan semuanya maka sudah tahallul yang kedua yaitu menjadi halal semuanya dan boleh mendatangi istrinya.
Bersambung