Selasa, 11 November 2025

Fiqih Manasik Haji 1 : 02 - Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan

Selasa, 11 November 2025

Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “Dan kewajiban manusia kepada Allah Subhanahu wa ta'ala untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana, dan barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.” (QS. Ali-Imran:97) 

Rasulullah Shallallahuwa'alayhi wa sallam bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang islam. “Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa ta'ala dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah apabila engkau mampu menuju kesana.” (HR. Muslim dari Umar Ibnu Khatab radhiyallahu‘anhu) 

Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu menceritakan Rasulullah Shallallahu wa sallam berkhutbah dan berkata, “Wahai manusia, telah diwajibkan haji atas kalian maka berhajilah.” Maka berkata seorang laki-laki, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau Shallallahu'alayhi wa sallam diam sampai ditanya tiga kali, kemudian Beliau Shallallahu'alayhi wa sallam berkata, "Kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melakukannya.” (HR. Muslim) 

Dan kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma’ ini dari Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda, sebagaimana di dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu'alayhi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” (Hasan HR. Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal didalam Musnadnya) 

Sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke 9 Hijriyah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam QS. Ali-Imran dan awal QS. Ali-Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi Shallallahu'alayhi wa sallam yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah. Inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Dan Beliau Shallallahu'alayhi wa sallam baru melakukan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah, diantara sebabnya karena kesibukan Beliau Shallallahu'alayhi wa sallam menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allah Subhanahu wa ta'ala kepada mereka. 

Bersambung