Senin, 17 November 2025

Fiqih Manasik Haji 1 : 06 - Badal Haji Atau Mewakili Orang Lain Dalam Ibadah Haji

Senin, 17 November 2025

Badal haji atau mewakili orang lain dalam ibadah haji disyariatkan untuk mewakili orang lain di dalam berhaji baik orang lain tersebut masih keluarga sendiri atau bukan dan satu orang hanya boleh mewakili satu orang. Orang yang mewakili disyaratkan harus sudah pernah melakukan ibadah haji sebelumnya. 

Dari Abdullah ibnu Abbas rodiallahuanhuma, Nabi salallahu alaihi wasalam mendengar seorang laki-laki berkata, "Labaika an subrumah (aku memenuhi panggilanmu ya Allah untuk subrumah)." Nabi bertanya, "Siapakah subrumah?" Dia menjawab, "Saudara laki-lakiku atau seorang kerabatku." Nabi kembali bertanya (salallahu alaihi wasalam), "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Laki-laki tersebut menjawab, "Belum." Maka nabi berkata, "Hajilah untuk dirimu sendiri dahulu kemudian berhajilah untuk subrumah.” (Shahih HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) 

Dan hendaknya orang yang mewakili adalah orang yang diketahui amanatnya, mengetahui tata cara ibadah haji yang sesuai dengan sunnah Rasulullah salallhu alaihi wasalam dan bukan orang yang hanya menginginkan harta dunia dalam beramal, dan lebih baik lagi apabila orang yang mewakili adalah keluarga sendiri karena biasanya orang yang demikian lebih ikhlas dan lebih sungguh-sungguh di dalam mewakili keluarganya untuk berhaji. 

Orang yang bisa diwakili di dalam ibadah haji ada 3 golongan: 

1. Orang yang sudah meninggal dunia. 

Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radiallahuanhuma bahwa seorang wanita dari kabilah juhainah datang kepada nabi salallahu alaihi wasalam dan berkata, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji tetapi beliau belum berhaji sehingga meninggal dunia, bolehkan aku menghajikan beliau?" Maka Nabi Salallahu alaihi wasalam bersabda, "Iya berhajilah untuknya, apa pendapatmu seandainya ibumu memiliki hutang apakah engkau membayar hutangnya? Tunaikanlah hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak kamu tunaikan hutang kepadanya.” (HR. Al-Bukhari) 

2. Orang yang sudah tua renta, tidak mampu melakukan perjalanan. 

Dalilnya adalah hadits Abu Rojin radiallahuanhu yang telah berlalu pada halaqah ke 4. 

3. Orang yang sakit dan tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya. 

Hal ini dikiaskan terhadap orang tua renta yang tidak bisa melakukan bepergian. Dan boleh seorang laki-laki mewakili seorang laki-laki sebagaimana dalam hadits Abu Rojin yang telah berlalu dan seorang wanita boleh mewakili wanita yang lain sebagaimana dalam kisah wanita dari Juahinah dalam hadits Ibnu Abbas yang telah berlalu. 

Demikian pula, boleh seorang wanita menghajikan laki-laki sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radiallahuanhuma bahwa seorang wanita dari kabilah Khot’am berkata kepada Rasulullah salallahu alaihi wasalam, "Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hambanya telah datang dan bapakku dalam keadaan sudah tua renta tidak bisa tegak di atas kendaraan bolehkan aku menghajikan untuk beliau?" Beliau bersabda, "Iya." Dan kejadian ini terjadi pada saat haji wada." (HR. Al Bukhari dan Muslim) 

Dan boleh seorang laki-laki mewakili seorang wanita sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radiallahuanhuma bahwa seorang laki-laki datang kepada nabi salallahu alaihi wasalam dan berkata, "Sesungguhnya saudariku bernadzar untuk berhaji dan dia sudah meninggal." Maka nabi berkata, "Kalau dia punya hutang, Apakah engkau membayarkan untuknya?" Laki-laki itu menjawab, "Iya." Beliau berkata, "Maka tunaikanlan hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Al-Bukhari) 

Pahala dari haji tersebut adalah untuk orang yang dihajikan adapun orang yang mewakili maka dia mendapatkan pahala berbuat baik kepada orang lain dan dia bisa mendapatkan manfaat-manfaat ketika berhaji seperti berdoa di Arafah, berdoa ketika diatas Sofa dan Marwah, saat Sa’i dan lain-lain. 

Bersambung