Jumat, 21 November 2025

Fiqih Manasik Haji 1 : 10 - Kewajiban Haji Bagian 1 (Ihram Dari Miqat Dan Al-Haq Serta Memendekkan Rambut)

Jumat, 21 November 2025

Kewajiban haji 

1. Niat dari miqat 

Yang dimaksud dengan miqat adalah tempat start memulai ihram. Sesorang yang ingin haji dan umrah tidak boleh melewati miqat tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya. 

Dalilnya adalah sabda nabi salallahu alaihi wasalam ketika menyebutkan miqat-miqat, “Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

2. Al Halq 

Al Halq yang artinya menggundul dengan pisau atau ataqsiru yang artinya memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah. 

Dalilnya adalah firman Allah, “Sungguh Allah akan membuktikan kepada Rasulnya tentang kebenaran mimpi sungguh kalian akan memasuki masjidil haram jika Allah menghendaki dalam keadaan aman dengan menggundul rambut kalian dan memendekannya sedang kalian tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath:27) 

Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda, "¹Ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul," Maka mereka berkata, "Wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya." Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda, "²Ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul." Mereka kembali berkata, "Wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya." Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda, "³Ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul." Maka kembali mereka berkata, "Wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya." Kemudian akhirnya Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda, "Dan orang-orang yang memendekan rambutnya." (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu hurairah radiallahu anhu) 

Ayat dan hadits di atas menunjukan tentang disyariatkannya menggundul dan memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah. 

Bersambung