Kamis, 13 November 2025

Fiqih Manasik Haji 1 : 04 - Syarat-Syarat Wajib Haji

Kamis, 13 November 2025

Syarat-syarat wajib haji adalah perkara-perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang maka ia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.

Syarat Wajib Haji ada Lima : 

1. Islam 

Orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji, sehingga dia masuk ke dalam agama islam. Seandainya dia berhaji sebelum masuk islam maka hajinya tidak diterima. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “Dan kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan kemudian kami jadikan amalan tersebut debu yang beterbangan.” (QS. Al Furqon:23) 

2. Berakal 

Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji, seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal maka hajinya tidak sah. 

Rasulullah Shallallahu'alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dewasa, dari orang gila sampai dia berakal." (Shahih HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ali Ibni Abi Thalib radhiyallahu‘anhu) 

3. Baligh (Dewasa) 

Seorang yang belum baligh maka tidak diwajibkan melakukan haji, seandainya dia berhaji ketika masih kecil maka haji nya sah. Dan orang yang menghajikan (orang tua misalnya) mendapatkan pahala, tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. 

Di dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhuma, disebutkan bahwa seorang wanita mengangkat anaknya dan berkata kepada Rasulullah Shallallahu'alayhi wa sallam, “Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh berhaji?" Beliau Shallallahu'alayhi wa sallam menjawab, "Iya boleh dan kamu mendapat pahala.” (HR. Muslim) 

Rasulullah Shallallahu'alayhi wa sallam bersabda, “Anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang Shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhuma) 

4. Merdeka 

Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji, seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budak maka hajinya sah tetapi belum menggugurkan kewajiban, apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. 

Rasulullah Shallallahu'alayhi wa sallam bersabda, “Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang Shahih) 

5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus 

Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya maka tidak diwajibkan untuk berhaji, demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana.” (QS. Ali Imran:97) 

Apabila seseorang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena sudah tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain. 

Dari Abu Razin Al-Uqaili radhiyallahu‘anhu beliau datang kepada Nabi Shallallahu'alayhi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi Shallallahu'alayhi wa sallam bersabda, “Berhajilah untuk bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmizdi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih) 

Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji dan bersegera untuk melakukannya, namun apabila salah satu atau lebih dari syarat-syarat wajib haji di atas tidak ada pada diri seseorang maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. 

Bersambung