Keutamaan Kota Madinah Bagian 02.
Kota Madinah sebagai tanah haram memiliki hukum-hukum khusus, diantaranya:
Tidak boleh di potong pohon berduri yang ada di dalamnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Mekkah dan aku mengharamkan kota Madinah di antara dua Labbahnya, tidak dipotong tumbuhan berdurinya dan tidak diburu hewan buruan nya.” (HR. Muslim)
Apabila hewan buruan dan tumbuhan berduri saja tidak boleh diganggu apabila dia berada di tanah haram Madinah padahal keduanya adalah mahluk yang tidak berakal dan tidak mukalaf atau dibebani dengan syariat apalagi manusia, oleh karena itu seorang muslim yang berada di tanah haram tidak boleh menganggu dan menyakiti orang lain di tanah haram baik dengan lisannya maupun dengan perbuatannya, dan menyakiti orang lain secara umum dengan lisan dan perbuatan adalah perbuatan yang diharamkan baik di tanah haram maupun di luar tanah haram, namun pengharaman menjadi lebih keras ketika di tanah haram yang merupakan tempat yang diutamakan yang seharusnya digunakan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk berbuat dosa atau mendzolimi manusia.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْلا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kota Madinah adalah tanah haram antara Airin sampai Tsaurn. Maka barangsiapa yang membuat hadats atau memberi tempat bagi orang membuat hadats di Madinah maka laknat Allah, laknat malaikat, dan laknat seluruh manusia atas orang tersebut, tidak akan diterima darinya di hari kiamat sharf dan ‘adl.” (HR. Bukhari dan Muslim)
– Membuat hadats artinya melakukan dosa, baik berupa kesyirikan, kebid’ahan, maupun kemaksiatan.
– Memberi tempat maksudnya melindungi, memilah mereka ataupun membantu mereka di dalam berbuat dosa.
– Laknat Allah maksudnya dijauhkan dari rahmat Allah.
– Laknat malaikat dan manusia maksudnya doa supaya di jauhkan dari rahmat Allah
– Ash-sharf artinya amalan wajib
– Adl artinya amalan sunnah
– Dan maksud tidak di terima disini adalah tidak diterima dengan keridhoan namun hanya di terima oleh Allah sebagai balasan saja.
Bersambung