Kamis, 09 April 2026

Ziarah Madinah : 9 - Ziarah Masjid Nabawi Bagian 03

Ziarah Masjid Nabawi Bagian 03. 

Keutamaan shalat di masjid Nabawi yang sudah kita sebutkan sudah cukup menjadi pendorong untuk menjaga shalat 5 waktu di masjid Nabawi. 

Telah tersebar di kalangan kaum muslimin bahwa orang yang sampai di kota Madinah disyariatkan untuk melakukan 40 kali shalat fardhu berturut-turut di masjid Nabawi, yang mereka namakan dengan shalat Arba’in, mereka berdalil dengan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam musnaf nya dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu dari Nabi Rasulullah shallahu alaihi wassalam beliau bersabda, 

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ 

“Barang siapa yang shalat di masjidku ini 40 shalat, tidak ketinggalan 1 shalat pun, ditulis baginya pembebasan dari neraka, keselamatan dari azab dan dibebaskan dari kenifakan.” 

Di dalam sanad hadits ini ada seorang rowi yang bernama Nubaik bin Umar, beliau adalah seorang rowi yang majehuul, yang artinya tidak diketahui keadaannya apakah bisa dipercaya atau tidak karena yang meriwayatkan dari beliau hanya 1 orang dan tidak ada ulama yang menguatkan beliau, sehingga sanad hadist ini adalah lemah. 

Di sana ada hadist lain yang serupa tetapi tidak sama diriwayatkan oleh At Tarmidzi di dalam sanadnya dari Anas bin Malik radiallahu beliau berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, 

عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ 

“Barangsiapa yang shalat untuk Allah 40 hari dengan berjamaah mendapatkan takbir yang pertama maka ditulis untuknya 2 pembebasan, pembebasan dari neraka dan pembebasan dari kenifakan." (Hadist ini dihasankan oleh Syaikh Al Abani di dalam kitab beliau Shahih sunan At Tirmidzi) 

Apabila kita memperhatikan maka kedua hadist diatas memiliki beberapa persamaan: 

1. Diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahuanhu
2. Berbicara tentang keutamaan shalat
3. Sama-sama menyebutkan bilangan 40
4. Pahalanya dibebaskan dari neraka dan kenifakan 

Adapun perbedaan diantara kedua hadist diatas: 

1. Hadist yang dhaib berbicara tentang keutamaan shalat di masjid Nabawi adapun hadist yang hasan adalah umum di seluruh masjid.
2. Hadist yang dhaib di atas menyebutkan 40 shalat adapun hadist yang hasan menyebutkan 40 hari. 

Syaikh Al Bani rahimahullah telah menghukumi hadist tentang shalat Arbain sebagai hadist yang mungkar sebagaimana di dalam kitab muif, tazi raif. 

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa hadist tentang shalat Arba’in adalah lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. 

Oleh karena itu seseorang yang sampai ke kota Madinah hendaklah melakukan shalat di masjid Nabawi semampunya tanpa dibatasi dengan bilangan tertentu. 

Bersambung