Kamis, 06 Juni 2024

Menuju Keluarga Sakinah

Kajian        : Kajian Dhuha Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng
Sifat           : Offline/Online - Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng
Pemateri    : Ustazah Mesraini
Tanggal      : Ahad, 2 Juni 2024

Sakinah

Artinya : Diantara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tentram kepadanya. Dia menjadikan diantaramu rasa cita dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Ruum [30] : 21)
  • Kata sakinah berasal dari bahasa Arab, sakana - yaskunu, yang artinya arti kedamaian, ketenanga, dan keamanan.
  • Pada hakikatnya, sakinah itu sama dengan bahagia

Tujuan Perkawinan
  • UU Perkawinan No. 1/1974 pasal 1 ayat 2 : Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kompilasi Hukum Islam :
    • Pasal 2 : "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghollizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah."
    • Pasal 3 : "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah."

Hakikat Nikah
  • "Akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, saling tolong-menolong di antara keduanya, serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing."
  • Nikah itu menyatukan perbedaan (jenis kelamin, karakter/sifat, kebiasaan dan lain-lain) untuk mencapai tujuan hidup bersama : BAHAGIA
  • Prinsip :
    • Relasi kesetaraan dan penghargaan.
    • Saling membantu dan pengertian.

Anjuran Sebelum Nikah
  • Siap fisik (usia nikah), mental/ pskis (matang emosi) dan finansial (mapan ekonomi, mahar dan nafkah) :
    • Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antar kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menudukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesugguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu." (HR. Bukhari)
  • Memilih pasangan hidup yang tepat (konsep kufu dan khitbah) :
    • "Manusia itu dinikahi karena empat motivasi : karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena keber-agama-annya. Jatuhkanlah dirimu karena keber-agama-annya, kamu akan mendapat keberuntungan."
    • "Membangun sebuah pernikahan ibarat membangun sebuah rumah. Memilih jodoh untuk pernikahan sama seperti membuat fondasi untuk sebuah rumah. Salah dalam memilih jodoh berarti salah dalam membuat sebuah fondasi rumah."
  • Berbasis cinta dan restu orangtua :
    • Penentuan jodoh yang tidak melibatkan cinta sejati menyebabkan rapuhnya ikatan pernikahan ikatan pernikahan yang sering berujung pada perceraian. Sebaliknya pasangan suami istri yang membangun pernikahan atas dasar cinta sejati lebih sulit melepaskan diri dari belenggu cintanya karena pertimbangan romantisme menjadi salah satu basis untuk pempertahankan keluarga.
    • "Menikah tanpa restu ibarat meretas gulita tanpa lampu." Bagaimana tidak? Restu orangtua merupakan doa dan doa oragtua terhadap anak adalah doa mustajab.
    • Artinya : "Ridho Allah SWT bergantung dari ridho kedua orangtua dan kemurkaan Allah SWT bergantung dari kemurkaan orangtua." (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim)

Saat Berkeluarga
  • Relasi suami istri = relasi kemitraan, saling membutuhkan dan melengkapi, bukan relasi atasan dengan bawahan atau majikan dan buruh.
  • Hak dan kewajiban suami istri seimbang dan adil
    • Artinya : "Dan para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya, menurut cara-cara yang maruf, dan para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan pada istrinya."
  • Pemimpin keluarga tidak otoriter, melainkan Qawwam, demokratis, melindungi dan mengayomi.
  • Selalu menghidupkan komunikasi yang lancar, dua arah, dilandasi tanggung jawab, kejujuran dan saling menghargai.
  • Status suami/istri tidak berarti menghambat masing-masing pihak untuk mengaktualisasi diri dalam masyarakat secara positif.

Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • Suami istri wajib saling memperlakukan pasangannya dengan baik, tidak hanya meliputi aspek fisik, tetapi juga aspek psikis. Perlakuan baik itu, secara pararel adalah kewajiban sekaligus hak bagi suami dan istri. Dalam bahasa fiqih, perlakuan baik itu lebih terkenal dengan istilah mu'asyarah bi al-ma'nif (QS. An-Nisa [4] : 19).
  • Suami dan istri wajib saling melayani dan memuaskan kebutuhan biologis pasangannya. Seorang suami berhak memperoleh kepuasaan biologis dari istrinya dan berkewajiban untuk memuaskan istrinya. Begitu pula sebaliknya, istri berhak untuk mendapatkan kepuasan biologis dari suaminya dan berkewajiban untuk memuaskan suaminya. Dengan demikian, kapan waktu dan dengan cara bagaiman hubungan biologis dilaksanakan bukanlah semata-mata urusan satu pihak, melainkan urusan berdua suami istri (QS. Al-Baqarah [2] : 187).
  • Suami dan istri wajib saling melllengkapi dan saling menjaga nama baik pasangannya (QS. Al-Baqarah [2] : 187). 
  • Suami istri wajib melibatkan pasangannya untuk mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan keluarga (QS. At-Thalaq [65] : 6).
  • Suami istri wajib menjaga diri dan keluarganya dari kemaksiatan (QS. At-Tahrim [66] : 6).
  • Suami dan istri berhak atas anak denganstatus sebagai bapak dan ibunya dan sama-sama berkewajiban mengasuh, merawat dan mendidik anak-anak mereka (QS. An-Nisa [4] : 9).

5 Faktor Utama Problematika Kehidupan Berkeluarga
  1. Komunikasi tidak lancar. Nikah itu isinya 70% ngobrol, untuk mengatasinya :
    1. Sediakan waktu untuk berkomunikasi satu sama lain meskipun hanya beberapa menit.
    2. Hindari gangguan dan berikan fokus hanya kepada pasangan.
    3. Pasangan juga dapat membuat beberapa peraturan seperti menghindari kata0kata yang menggeneralisasi seperti, "Kamu selalu.." atau "Kamu tidak pernah.." atau sepakat untuk tidakmenginterupsi satu sama lain saat sedang bicara.
    4. Kita dan pasangan juga harus hati-hati dalam berbicara karena terbawa emosi hanya akan mengganggu proses pembicaraan yang dewasa dan membangun.
    5. Jika kita sedang tidak mampu mengatakan hal-hal untuk memperbaiki situasi, lebih baik beri waktu untuk menenangkan diri.
  2. Pembagian tugas. Tuntutan pekerjaan baik di kantor maupun rumah, mengurus anak dan banyak hal rumah tangga lainnya dapat mempengaruhi hubunga kita dengan pasangan. Pekerjaan kantor dapat menimpulkan stres, ditambah lagi  denga tugas-tugas rumah tangga. Bagaimana pun juga, hal ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sebagai suami istri yang harus dihadapi.. Untuk mengatasinya :
    1. Penting untuk membahas ekspetasi kita dan pasangan dalam hal tanggung jawab di rumah, di kantor, dan tentang anak-anak.
    2. Sepakati pembagian tugas dan aturan yang disesuaikan bagi anggota keluarga lainnya.
    3. Kompromi juga penting untuk menciptakan win-win situation bagi semua pihak. Kedengarannya sulit, namun sangat mungkin dilakukan.
  3. Masalah keuangan. Untuk mengatasinya :
    1. Pasangan suami istri harus duduk mengenali bagaimana situasi keuangan.
    2. Jangan pernah membahas masalah keuangan saat salah satu sedang stres karena hanya akan memicu pertengkaran.
    3. Jangan lupa mencatat pengeluaran agar kita dan pasangan tahu kondisi keuangan secara jelas.
    4. Buatlah budget pengeluaran yang disepakati bersama dan kedua belah pihak harus kompromi untuk mengubah gaya hidup agar pemakaian uang lebih efektif.
    5. Tabungan sangat penting.
    6. Tentukan juga siapa yang bertanggung jawab terhadap apa, karena pembagian tugas dalam keuangan juga penting.
  4. Ketidaksetiaan dan perselingkuhan. Faktor paling kuat yang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga adalah ketidaksetiaan dan perseligkuhan. Biasanya, hal ini terjadi sebagai hasil hubungan yang telah lama tidak sehat. Pasangan yang merasa percaya diri dengan hubungan mereka tidak akan mencari orang lain untuk bahagia. Untuk mengatasinya :
    1. Jika kita merasa tidak puas dengan perkawinan kita, cari tahu apa yang biasa kita lakukan untuk memperbaiki hubungan dengan pasangan.
    2. Lihat sisi yang baik dari hubungan kita dengan pasangan, jangan hanya melihat sisi negatif.
    3. Jangan lupakan komitmen yang telah dibuat dengan pasaga.
    4. Jaga pergaula dega lawa jeis secara wajar.
  5. Seks dan keintiman. Seks dan keintiman juga masalah umum yang dialami oleh pasangan, dan seringkali menjadi manifestasi dari berbagai masalah lainnya dalam perkawinan. Di antara alasan yang dapat membuat kehidupan seks kurang memuaskan adalah disfungsi ereksi atau hilangnya libido akibat perubahan hormon. Untuk mengatasinya :
    1. Jangan takut untuk berkonsultasi kepada ahli soal masalah ereksi atau libido.
    2. Sediakan waktu untuk bermesraan dengan pasangan, jika perlu, titipkan anak pada orangtua.
    3. Bereksperimen saat melakukan hubungan seks akan memberikan bumbu-bumbu yang penting bagi sebuah perkawinan.


*Sumber : PDF Kajian Dhuha MASK Jakarta