Kamis, 09 Oktober 2025

Fiqih Manasik Umroh : Mengqashar Sholat Lima Waktu Bagi Musafir

Kamis, 9 Oktober 2025

Hal yang berkaitan dengan solat 5 waktu adalah:

1. Bolehnya seseorang mengqashar.

Mengqashar yaitu meringkas. Solat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. 

Ini berdasarkan dengan firman Allah SWT, "Dan apabila kalian melakukan safar maka tidak masalah tidak mengapa kalian mengqashar solat, kalau kalian takut apabila difitnah atau diganggu oleh orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian." 

Ini dalil dari Al-Quran yang menunjukkan tentang disyariatkan seseorang melakukan qashar di dalam keadaan melakukan kafir. Di dalam ayat ini disebutkan inkiftu yaitu kalau kalian takut diganggu oleh orang-orang kafir, maka bagaimana jika disana tidak ada gangguan orang-orang kafir maka jawabannya tetap disyariatkan untuk melakukan qashar.

Karena di sana ada atsar di mana Abu Ya'la Ibnu Ummayah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang firman Allah SWT ini dalam QS. An-Nisa:101, disebutkan disini tentang, "Apabila kalian takut." 

Bagaimana manusia jika sudah dalam keadaan aman? Maka Umar bin Khattab menyebutkan bahwasanya beliau pernah menanyakan ini kepada nabi Muhammad SAW tentang permasalahan ini sama persis yang ditanyakan Abu Ya'la. Maka nabi SAW menyatakan, "Ini adalah shodaqah dari Allah, Allah bershodaqah untuk kalian. Maka terimalah shodaqahNya. Ini adalah keringanan dari Allah." 

Dulu ketika kalian takut tapi sekarang sampai dalam keadaan amanpun Allah SWT memberikan keringanan bagi kita untuk melakukan qashar di dalam safar. 

Rasulullah SAW mengqashar ketika haji, ketika umroh, ketika melakukan peperangan. Abdullah Ibnu Umar mengatakan, "Aku menemani nabi SAW maka beliau SAW di dalam safar tidak pernah menambah lebih dari 2 rakaat (solat dzuhur, ashar, isya), demikian pula ketika aku menemani Abu Bakar, Umar dan juga Usman, demikian juga mereka tidak menambah lebih dari 2 rakaat." (HR. Bukhari Muslim). 

Para ulama menunjukkan mensyariatkannya dengan mengqashar, janganlah kita merasa melakukan sebuah kesalahan karena mengqashar ini terdapat syariat aturan yang ada di dalam agama kita ada dalilnya dalam Al-Quran, ada dalilnya dari sunnah dan ijma para ulama.

Bagaimana seandainya seseorang dalam keadaan safar dia menyempurnakan solat? Apakah boleh? Kita katakan sah apa yang dia lakukan. Tidak kita katakan solatnya batal, apa yang dia lakukan seandainya dia menyempurnakan itu maka ini adalah sah. Karena pendapat ulama mengatakan hukum mengqashar solat itu hukumnya sunnah tidak sampai kepada kewajiban. Dan ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama. Dalilnya, "Maka tidak masalah." Menunjukkan bolehnya, kemudian tadi Nabi SAW mengatakan, "Maka ini adalah shodaqah dari Allah." Syarat dari tentang dibolehkanNya untuk mengambil keringanan tersebut. Ini adalah pendapat dari kebanyakan para ulama.

Ada di antara ulama mengatakan hukumnya wajib melakukan qashar, bahkan ada yang mengatakan tidak melakukan qashar maka tidak sah tapi ini adalah pendapat yang lemah. Wallahutaalaa. 

Pendapat yang pertama adalah sesuatu yang sunnah sehingga nanti ketika kita safar kita  dalam keadaan kita solat sendirian atau kita dalam keadaan sama-sama solat berjamaah dan kita dalam keadaan musyafirun maka kita melakukan qashar, kita melakukan sunnah nabi SAW.

Kemudian yang namanya qashar ini bisa dilakukan semenjak kita keluar dari kampung/daerah kita sampai kita pulang kembali. Apakah dibatasi berapa hari? Tidak, baik safar kita ini dalam waktu lama maupun sebentar dan tidak dibedakan apakah safar kita ini untuk ibadah seperti haji/umroh atau untuk sesuatu yang boleh seperti seseorang yang safar untuk berdagang maka dia disyariatkan untuk melakukan mengqashar ini. 

Bagaimana jika dia melakukan safar dalam rangka bermaksiat, berzina, meminum minuman keras? Naudzubillah. Maka jumhur ulama mengatakan tidak boleh dia mengambil rukhsah (keringanan untuk ibadah atau sesuatu yang mubah) ini.

Bersambung