Jumat, 10 Oktober 2025

Fiqih Manasik Umroh : Musafir Bermakmum Dengan Imam Yang Mukim

Jumat, 10 Oktober 2025

Bagaimana seandainya suatu saat kita solat di belakang imam yang mukim padahal kita dalam keadaan safar? Imamnya menyempurnakan sementara kita boleh untuk melakukan qashar. Kalau misalnya imam kita dalam keadaan mukim seperti di Masjidil Haram atau Nabawi, maka kita menyempurnakan solat mengikuti imam. Nabi SAW, "Imam itu diangkat dalam rangka untuk diikuti." Sehingga kita menyempurnakan solat bersama beliau (imam tersebut).

Berapa jarak minimal sehingga seseorang dinamakan safar dan boleh bagi dia untuk mengqashar? Mayoritas ulama seperti Al Malikiyah, Syafiiyah, sebagian Hanabillah dan yang dipilih oleh Syeik Libbas dan juga Lajnasdaibbah. Mereka mengatakan batasan minimal seseorang dinamakan safar kalau melakukan safar 80km dan disyariatkan dia melakukan qashar. Ini pendapat mayoritas ulama. 

Ada pendapat lain yang tidak ditentukan jaraknya. Ini kembali kepada urf (kebiasaan) orang di daerah tersebut apakah jarak seperti itu menurut mereka safar atau tidak. Kalau mereka mengatakan itu adalah safar meskipun jarak kurang dari 80km maka itu adalah safar.

Dan perjalanan kita, insyaallah tidak ada diantara kita yang berselisih, ini adalah termasuk safar. Datang ke Mekah Madinah dan kita adalah orang Indonesia dan kita tidak ada selisih pendapat karena itu adalah termasuk safar.

Bersambung