Senin, 13 Oktober 2025

Fiqih Manasik Umroh : Perincian Mengqashar Sholat Lima Waktu Bagi Musafir

Senin, 13 Oktober 2025

Seandainya seseorang dia melakukan perjalanan yang panjang dalam safar, kita tinggal di hotel dan kita tidak terus menerus berada di dalam kendaraan, kita singgah di sana  beberapa hari. Apakah selama disana kita solat sendirian, bagaimana seandainya kita telat di sana dan kemudian kita solat dzuhur bersama jamaah yang lain, apakah kita menyempurnakan atau kita mengqashar?

Kalau kita berada di jalan seperti di pesawat ini jelas kita dalam keadaan musafir. Kalau kita singgah di sebuah daerah dalam waktu tertentu misalnya di Madinah, maka ada jumhur mayoritas beberapa ulama ada beberapa perincian:

1. Kita mengetahui kapan meninggalkan daerah tersebut. Maka kalau misalnya tinggal di kota Madinah lebih dari 4 hari maka dihitung 21 solat berarti kita lebih dari 4 hari maka hukumnya seperti orang mukim. Lebih baik solat di belakang imam yang mukim karena lebih dari 4 hari seperti orang yang mukim sehingga harus menyempurnakan solat. Kalau kita sebagai mukim maka kita juga menjaga solat rawatib.

2. Kita tidak mengetahui kapan meninggalkan daerah tersebut. Jika kurang dari 4 hari berarti kurang dari 21 solat lima waktu maka statusnya sebagai seorang musafir. Artinya seandainya kita solat sendirian (tahu rencanya tadinya kurang dari 3 hari) maka kita boleh mengqashar solat. Bagaimana jika dia tidak tahu kapan meninggalkan daerah tersebut maka boleh diqashar jika dia tidak tahu, mungkin tadinya 3 hari tapi menjadi 4 hari. 

Di dalam sebuah hadist nabi SAW pernah tinggal di Tabuk lebih selama 20 hari dan beliau SAW dalam keadaan mengqashar solat. Demikian juga dalam hadist yang lain beliau SAW  tinggal 17 hari sehingga mengqashar solat selama 17 hari. Ada juga seorang Abu Ibnu Umar tinggal di Aljerbizan selama 6 bulan sehingga solatnya diqashar karena terkepung salju dan tidak tahu kapan selesai. Bagaimana jika seseorang ragu-ragu apakah sudah 80km belum? Maka dalam keadaan ragu-ragu dia baiknya menyempurnakan karena nabi SAW mengatakan, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." 

Kapan sesorang dinamakan safar, seseorang dikatakan safar ketika dia meninggalkan bangunan-bangunan yang ada di kotanya artinya berpisah antara dirinya dengan bangunan tersebut, kalau sudah berpisah dengan bangunan terakhir dari kotanya maka dikatakan safar, meskipun masih melihat tapi sudah meninggalkan fisiknya maka sudah disebut musafir. 

Bersambung