Kajian : Kajian Syameela
Sifat : Online Mosfeed & Youtube Privat
Pemateri : Ustad Oemar Mita
Tanggal : Ahad, 26 Februari 2024
Menurut Imam Ibnu Rajak intinya sunnah ada 3 perkara :
- Kondisi hati kita menjaga hati kita senantiasa mengucapkan dan memperbuatkan itu kita lakukan supaya medapat ridha Allah.
- Memastikan yang kita lakukan berdasar dan bersumber dari dalil.
- Setiap harta yang kita dapatkan betul-betul bersih dari pengaruh harta yang haram dan harta yang syubhat.
XXVI. Surat Cinta Ke 26
QS. An-Nisa [4] : 7
Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang ditetapkan. (QS. An-Nisa [4] : 7)
- QS. An-Nisa [4] : 7 berkaitan dengan cinta dan ridhanya Allah kepada wanita. Ada Asbabun Nuzul yang melatarbelakanginya. Ada seorang sahabat yang bernama Aus bin Tsabit Al-Anshori yang ketika dia meninggal dunia dia meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil. Ummu Kujjah adalah istrinya. Setelah Aus meninggal datanglah dua orang kerabat dari Aus, anak pamannya Aus, yakni Suwaid dan Arfajah lalu mereka mengambil semua harta almarhum Aus tanpa meniggalkan apa-apa. Ummu Kujjah lalu memberitahu kepada Rasulullah. Rasulullah pun mendatangi Suwaid dan Arfajah. Pada masa jahiliyah istri tidak memiliki hak waris bahkan istri menjadi barang yang diwariskan. Nauzubillahiminzaliq.
- Untuk itu diturunkan QS. An-Nisa [4] : 7 menjadi dalil, Allah memberikan perlindungan kepada wanita supaya wanita memiliki hak di dalam berharta.Allah menyampaikan kepada Ummu Kujjah dan ketiga anaknya mendapatkan harta warisan dari suaminya yang meninggal.
- Dari peristiwa ini megajarkan kepada kita bahwa Allah tahu bahwa wanita yang ditinggalkan itu sangat lemah, wanita pada jaman jahiliyah dijadikan seperti barang yang diwariskan tetapi dengan hadirnya Islam, Allah memberi proteksi kepada wanita, ini merupakan kasih sayangnya Allah kepada wanita, dijadikan wanita mendapatkan harta, memiliki haknya, dan wanita tidak dijadikan sebagai barang warisaan yang diperlakukan seenaknya diberikan kepada siapapun, bahkan tidak boleh diambil maharnya. Wanita begitu terhormat betapa kuatnya penjagaan Allah kepada wanita.
- Point yang kita dapat dalam QS. An-Nisa [4] : 7, yaitu :
- [1] Kasih sayang Allah kepada wanita itu sangatlah besar ketika bicara dengan syariat dalam pengaturan harta warisan. Ayat tentang harta warisan pada wanita itu berbicara lebih banyak daripada ayat tentang wudhu, ayat tentang sholat, ayat tentang haji, dan lain-lain, namun tentang harta warisan pada wanita diatur oleh Allah selengkap-lengkapnya dan Allah ulang-ulang di banyak ayat untuk memberikan penjelasan kepada laki-laki jangan lupa pembagian harta warisan terhadap wanita.
- Allah selalu menyebutkan dua kalimat yang agung pada setiap ayat tentang haknya wanita pada warisan, yaitu :
- Wasiyyatan minallah (ini wasiat dari Allah)
- Faridatam minallah (kewajiban langsung dari Allah).
- Seperti yang kita tahu bahwa ujian pada wanita terletak pada harta dan kepemilikan maka ada jenis-jenis wanita :
- Wanita yang serakah tentang kepemilikan warisan.
- Wanita yang cuek terhadap warisan sehingga tidak mengetahui hukum-hukum dan hak-haknya.
- Wanita yang mengerti terhadap warisan sehingga mengetahui tentang hukum-hukum dan hak-haknya.
- Syeikh Shalih Al-Fauzan menerangkan kepada kita, Allah tidak pernah menerangkan satu hukum yang Allah terangkan secara detail di dalam Al-Quran kecuali hukum warisan. Jangan remehkan hukum warisan karena warisan merupakan masalah yang besar.
- [2] Allah sayang kepada wanita, Allah bersifat adil, adil tidak mesti sama porsinya namun disesuaikan dengan kondisi/keadaan. Begitu juga dengan bentuk pemberian warisan.
- Warisan kepada wanita biasanya lebih sedikit daripada laki-laki karena kebutuhan dan tanggungjawab wanita berbeda dengn laki-laki. Warisan kepada wanita memang lebih sedikit namun harta warisannya merupakan hartanya secara utuh, misal suami wanita tersebut meminta tapi jika wanita tersebut tidak mengizinkan untuk tidak membaginya maka wanita tersebut tidak berdosa. Namun jika laki-laki mendapat warisan maka harta laki-laki tersebut harus digunakan untuk menafkahi keluarganya.
- Tidak selalu jatah warisan yang didapat ahli waris wanita lebih sedikit dari ahli waris laki-laki, semua tergantung posisinya. Ada 3 contoh kasus :
- Contoh kasus ahli waris wanita medapat lebih banyak daripada ahli waris laki-laki, yakni ada yang meninggal meninggalkan satu anak wanita dan suami. Maka anak wanita mendapat 1/2 sedangkan suami mendapat 1/4.
- Contoh kasus ahli waris wanita dan ahli waris laki-laki mendapat jatah warisan yang sama, yakni yang meninggal meninggalkan ibu, ayah dan anak laki-laki. Maka ibu mendapat 1/6, ayah mendapat 1/6, dan anak laki-laki mendapat harta sisa yang telah dibagikan ke ibu dan ke ayahnya.
- Contoh kasus ahli waris wanita mendapat warisan sedangkan ahli waris laki-laki tidak mendapat warisan, yakni yang meninggal meninggalkan anak wanita dan saudara laki-laki se-ibu. Maka bagian anak wanita mendapat 1/2 dan saudara laki-laki se-ibu tidak mendapat harta warisan (karena ada anak wanita sehingga terhalang).
- Dari contoh di atas maka tidak mutlak bagian warisan wanita selalu lebih kecil daripada laki-laki.
- [3] Saking sayangnya Allah kepada wanita maka Allah mewajibkan wanita mendapatkan bagian warisan yang ditentukan, meskipun kebutuhan hidupnya semua telah ditanggung, contoh kasus yang meninggal meninggalkan ayah dan ibu. Maka ibu mendapat 1/3, walaupun kehidupannya telah ditanggung total oleh suaminya selama hidupnya maka ketika suaminya meninggal, ibu tersebut (istrinya) tetap mendapatkan bagian warisan dari suaminya.
- [4] Ketika bagian warisan lebih sedikit dan mengambil lebih banyak bukan karena Allah maka itu termasuk dzalim. Dalam riwayat, perbedaan pembagian warisan yang berbeda itu karena disesuaikan dengan tingkat kewajiban dan tingkat amanah yang dibebankan sehingga terkadang mayoritasnya bagiannya laki-laki lebih besar daripada wanita, yang utama tetap melihat point [2] di atas, harus sesuai dengan yang diatur Allah. Baik laki-laki maupun wanita jika mendapat sedikit jangan berlaku curang.
- [5] Pada QS. An-Nisa [4] : 7-12, Allah lalu menutup dengan QS. An-Nisa [4] : 13-14, menyampaikan degan ancaman yang serius bahwa jangan mendzolimi wanita di dalam masalah harta warisan karena jika melanggar batas-batas ketentuanNya akan dimasukkan ke dalam neraka.
30 Kisah Inspirasi
UMMU AIMAN BINTI TSA'LABAH
- Ummu Aiman wanita cadel berkulit hitam berasal dari Ethopia, merupakan pengasuh Rasulullah sejak bayi karena dulunya adalah budak dari ayah Rasulullah.
- Nama asli Ummu Aiman adalah Barakah binti Tsa'labah bin Umar bin Hisn bin Malik An-Nu'man.
- Ummu Aiman termasuk orang pertama yang masuk Islam.
- Ketika berhijrah ke Madinah, Ummu Aiman berhijrah dengan berjalan kaki tanpa membawa bekal, ketika di jalan Ummu Aiman kehausan maka Allah menolongnya dengan menurunkan ember berisi air, ketika Ummu Aiman meminumnya, dia tidak pernah merasa haus kembali.
- Di Madinah Ummu Aiman merupakan veteran perang yang ikut terjun ketika terjadi peperangan. Ketika perang Uhud, Ummu Aiman menjadi perawat dan bagia konsumsi kaum muslimin.
- Ummu Aiman pernah ikut dalam perang Uhud, Khaibar, Mu'tah, Hunain.
- Ummu Aiman meninggal pada masa Utsman bin Affan.
Semoga wanita mampu bersujud syukur betapa besar Allah mencintai dan memberikan perlindungan kepada wanita. Tidak ada yang menginginkan hartamu (wanita) terjaga kecuali Allah